Aktivis Gemuru dan Ampri Melakukan Aksi Demonstrasi Di Kantor Kemensos

Aktivis Gemuru dan Ampri Melakukan Aksi Demonstrasi Di  Kantor Kemensos

Daengmedia.com – Jakarta, Sejumlah Pemuda dan Mahasiswa yang Tergabung dalam Koalisi Gerakan Muda Perubahan & Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Prihatin Indonesia Melakukan Aksi(Gemuru-AMPRI) demonstrasi dan Pelaporan Di komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) /Sembako Adalah Salah satu program Kementerian Sosial Republik Indonesia (kemensos RI ) dengan jumlah 200rb per KK/KPM. penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Sembako Terhitung Mulai sejak 2018 Hingga saat ini ,Sementara Anggaran penyaluran BPNT 2021 Senilai Rp.45,12 Triliun .

Tujuan meningkatkan kesejahteraan dan menjamin keberlansungan hidup masyarakat dengan Prinsip 6T (Tepat sasaran,Waktu,Harga,Kualitas,Jumlah,Administrasi. namun Dalam pelaksanaan Penyaluran Bansos Di duga adanya Temuan Tindak pidana Korupsi ,Gratifikasi dan Penyelewengan Kewenangan Oleh Para Mafia ataupun Oknum-Oknum Yang terlibat pada Program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) Sehingga Merugikan Negara triliun Rupiah.

Berdasarkan Hasil Investigasi dan Monitoring di temukan adanya Dugaan pelanggaran Luar biasa di antarnya :

1. Harga bahan pokok yang Tidak sesuai harga pasar atau tidak sesuai Harga het daerah ,Sehingga di akibatkan Permainan Harga oleh pemasok/Suplayer.
2. banyaknya Perangkat desa atau Kepala desa yang menjadi E-warung/Agen yang di tunjuk oleh Bank Penyalur dalam hal ini Bank BRI dan Bank Mandiri,
3. Adanya Temuan Beberapa Korda ,TKSK dan Tikor Lainnya menerima Fee dari Suplayer Senilai Rp. 5.000.000 Rp.75.000.000 Perbulan
4. bahan Pokok yang tidak berkualitas di bagikan ke KPM (keluarga Penerima Manfaat)
5. KKS ganda yang di lakukan TKSK (tenaga Kerja Sosial Kecamatan/Pendamping.
6. Biaya Administrasi penggesekan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera )yang di bebankan kepada warga senilai Rp.5000 hingga Rp.12.000 per KPM/KK
7. Pemotongan anggaran pembelian bahan Pokok per KPM /Kk Senilai Rp.10.000
8. E-warung/Agen tidak menerapkan Bardcode sebagai Tanda E-warung penyalur BPNT
9. Beras Bulog milik BUMN di salurkan Ke KPM.
Adapun beberapa Wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Sul-Sel dan Maluku Utara telah di laporkan Ke KPK ,Berikut :
1. Provinsi Sulawesi Selatan (Kabupaten Bulukumba,Bantaeng,Jeneponto,Takalar,Pare-Pare,Barru,Bone,Luwu-Palopo dan Enrekang).
2. Provinsi Maluku Utara
(Kabupaten Halmasera Timur, Halmasera Selatan,Kepulauan Sula Dan Halmasera Tengah).
3. Provinsi Sulawesi Tenggara
(Kabupaten Konawe,Konawe Utara ,Kolaka Utara dan Bombana)

Pelanggaran yang di lakukan tentunya tidak Sesuai dengan Pedoman Umum Sembako 2020 Serta Permensos No 5 tahun 2021.Sehingga dapat di kenakan Sanksi Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan demikian atas dasar Investigasi dan Monitoring Yang di lakukan Oleh Gemuru dan AMPRI Terkait Pelanggaran Tersebut maka Secara resmi telah di laporkan dan di terimah Oleh Pihak KPK.

Nurdin Ansyari Usman Selaku Penanggung Jawab Aksi Menyampaikan Bahwa ” Kami Telah memberikan Berkas Pelaporan ke pihak KPK ,Semua Pelanggaran yang mereka lalukan Sangat tidak manusiawi , Bertentangan dengan UU NO 20 Tahun 2019 ,Permensos no 5 Tahun 2021 dan Pedoman Umum Sembako 2021.

Selanjutnya Kami juga Mendesak pihak Kemensos Agar Segera Memberikan Sanksi Administratif Bagi Pelaku Dan Memperbaiki Sistem penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Salah satunya Menetapkan Harga Pokok Sesuai Harga Het daerah.

Memberdayakan Pengusaha Lokal di masing-Masing daerah dan Menetapkan Suplaye/Pemasok Bagi E-warung yang belum mandiri dan Terbitkan Juknis 2021.Karna kami menilai sistem yang di lakukan Hari ini sangat Memberikan Ruang Bagi Para Mafia Bansos untuk Mengotak atik kesejahteraan Rakyat, Ungkapnya.

Selanjutnya Muh.Ahlus suffah Selaku Koordinator Lapangan Menyampaikan Aspirasinya bahwa ” perjuangan Yang kami Lakukan tentunya tidak berakhir hari ini saja ,melainkan kami akan terus Mengawal kasus ini Hingga menemukan Titik Terang Sehingga Memberikan efek Jera bagi Para pelaku Korupsi. Sedikit demi Sedikit Perlahan Kita musnakan para Pelaku Korupsi di Indonesia Khususnya di indonesia Timur.

Hal senada yang di kemukakan Wiranto selaku Koordinator Mimbar menyampaikan bahwa ” KPK segera Mungkin mengambil langkah Tegas,Memeriksa dan Mengadili Para pelaku Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Negara Hingga milyaran Rupiah, kami juga mendesak Direktur Penanganan Fakir miskin Kementerian Sosial agar Mengevaluasi Tim Korda pada program BPNT yang terindikasi Melakukan Gratifikasi dan Penyalagunaan Kewenangan ,Kami akan Tetap mengontrol Seluruh Kebijakan Yang Di keluarkan Kementerian Sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *