Anak Durhaka di Tanjung Balai Tega Pukul dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya Demi Membeli Narkoba

Anak Durhaka di Tanjung Balai Tega Pukul dan Ancam Bunuh Ayah Kandungnya Demi Membeli Narkoba

Tanjung BalaiDM, – Seorang anak berinisial FR (31) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), tega memukul dan mengancam bunuh ayah kandungnya dengan sebilah pisau.

Korban bernama Syaripuddin (59), diancam pelaku lantaran tidak memberikan uang yang dimintanya untuk membeli narkoba.

Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga menjelaskan peristiwa kekerasan itu terjadi pada Selasa (24/1) pagi di kediaman mereka Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Dia mengatakan pelaku memukul korban secara berulang-ulang di bagian kepala dengan menggunakan tangan.

“Sebelum kejadian tersebut, pada hari Jumat, 20 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB korban sempat di ancam oleh pelaku dengan pisau yang diambil dari dapur dan mengejar korban sambil mengatakan ‘ku bunuh kau nanti’,” ungkapnya.

Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, korban mengalami bengkak dan memar di bagian kepala, Syaripuddin kemudian membuat laporan ke Polsek Datuk Bandar.

AKP Rekman Sinaga mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan keluarga dan tetangga bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan dan mengancam orang tuanya.

Pelaku juga kerap menjual barang-barang milik orang tuanya dari rumah seperti tabung gas, speaker, baju dan kain, ketika tidak diberikan uang.

“Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (26/1) kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Pada pukul 00.30 WIB pelaku akhirnya ditangkap,” jelasnya. Rekman menjelaskan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengancam dan melakukan kekerasan kepada ayah kandungnya lantaran tidak diberikan uang.

“Pelaku juga menerangkan bahwa uang yang di dapat dari orang tuanya biasanya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk membeli narkoba,” ungkap kapolsek.

“Barang bukti yang kami amankan satu bilah pisau bergagang hitam. Tersangka dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *