Bawaslu Takalar Temukan Ratusan Anggota Parpol Berpotensi Belum Memenuhi Syarat

Bawaslu Takalar Temukan Ratusan Anggota Parpol Berpotensi Belum Memenuhi Syarat

Takalar – Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap data keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu melalui SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), yang dilakukan pada hari selasa (09/08/2022) sampai sekarang Jumat (19/09/2022), yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Takalar.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan data keanggotaan Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Takalar menemukan dugaan keanggotaan ganda Partai Politik, baik ganda dalam 1 (satu) Partai Politik yang sama maupun ganda antar Partai Politik, selain itu juga terdapat dugaan NIK keanggotaan Partai Politik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), hal ini membuat keanggotaan Partai Politik tersebut akan berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Terhadap hasil pengawasan dan pencermatan yang telah dilakukan tersebut, sebagai langkah pencegahan pelanggaran dalam proses Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik, maka Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan hasil pengawasan dan pencermatannya kepada KPU Takalar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, melalui Surat Nomor : 0012/PM. 01.02/K.SN-18/08/2022, tertanggal 18 Agustus 2022.

Syaifuddin (Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar) selaku Penanggungjawab Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik membenarkan hal tersebut, “Beberapa Partai Politik yang kami cermati dan mendapatkan data keanggotaan ganda dan NIK tidak terdaftar dalam DPB, yang jumlahnya ratusan.” pungkasnya.

Sementara itu, Nellyati Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar memastikan keanggotaan dari beberapa Partai Politik tersebut berpotensi belum memenuhi syarat, “Terhadap data keanggotaan Partai Politik yang ganda dan NIK tidak terdaftar dalam SIPOL ini berpotensi BMS.” Sambungnya.

Ibrahim Salim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar usai mengeluarkan Surat Penyampaian ke KPU Kabupaten Takalar, menyampaikan, “Hasil pengawasan dan pencermatan data keanggotaan Partai Politik sudah disampaikan ke KPU Takalar untuk ditindaklanjuti.” Tegasnya

Bawaslu Kabupaten Takalar berharap kepada seluruh Partai Politik yang ada di Kabupaten Takalar ketika memasuki masa perbaikan agar melakukan perbaikan terhadap data keanggotaan yang masih BMS.

(Humas Bawaslu Takalar/Lello)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *