BMI SULSEL : Pemilu 2024 Diundur, Presiden, DPR, DPD Dan DPRD Ilegal

BMI SULSEL : Pemilu 2024 Diundur, Presiden, DPR, DPD Dan DPRD Ilegal

MakassarDM, Bintang Muda Indonesia (BMI) Sulawesi Selatan sebagai organisasi sayap partai Demokrat, menyoroti usulan pengunduran gelaran Pemilu 2024 yang didengungkan sejumlah pejabat negara dan petinggi partai politik.

Sekretaris Jenderal Bintang Muda Indonesia Sulawesi Selatan, Rudy Hasan Basri menjelaskan bahwa pemilu adalah kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat 2. Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih anggota DPR dan DPD, lalu membentuk MPR.

“Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali,” ujar Rudy.

Ketentuan-ketentuan tersebut, berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden setelah lima tahun sejak dilantik maka masa jabatan sebagai penyelenggara negara akan berakhir dengan sendirinya.

Rudy mempertanyakan dasar hukum yang mengatur apabila pemilu terpaksa harus diundur dan dampak yang ditimbulkannnya sangat besar yaitu penyelenggara negara mulai dari Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD hingga DPRD adalah “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”.

“Jika para penyelenggara negara itu semuanya ilegal, maka tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk patuh serta jangan salahkan rakyat ketika melakukan pembangkangan terhadap pemerintah. tutup Rudy.

Editor : Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *