Dugaan Penipuan dan Penggelapan investasi Bodong Resmi Dilaporkan di Polres Takalar

Nur Rahmi yang mewakili 3 korban lainnya di dampingi Kuasa Hukumnya yaitu Asriandy Jaya, SH, MH. Muh Saleh, SH, dan Sawaluddin, SH yang berkantor di BAWAKARAENG LAW OFFICE

TakalarDM, Korban dalam kasus penipuan dan penggelapan terkait Investasi dana talangan yang mengatasnamakan Mandiri Utama Finance, Nur Rahmi yang mewakili 3 korban lainnya di dampingi Kuasa Hukumnya yaitu Asriandy Jaya, SH, MH. Muh Saleh, SH, dan Sawaluddin, SH yang berkantor di BAWAKARAENG LAW OFFICE, Resmi melapor Ke Polres Takalar pada hari Jum’at (03/06/2022).

Dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Korban bersama kuasa hukumnya Resmi melapor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VI/2022/SPKT/POLRESTAKALAR/POLDASULAWESISELATAN Tanggal 03 Juni 2022.

Dalam kasus terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial MPH yang beralamat di Massalongko Kel. Pa’rapunganta Kec. Polongbangkeng Utara Kab. Takalar dimaksud dan di uraikan dalam pasal 372/378 KUHP, yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2020.

MPH disebut telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dana talangan kepada para korban, dengan iming-iming mendapatkan fee sebanyak 3% per minggu dari total deposit, namun begitu klien kami melakukan beberapa kali deposit, fee yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan klien kami mengalami kerugian sejumlah Rp.110 juta.

Asriandy Menjelaskan, Klien kami sudah beberapa kali meminta penjelasan terkait keberadaan dananya sebesar Rp.110juta yang disetor, Akan Tetapi hanya mendapat janji-janji manis. “Oleh MPH, klien kami diminta menunggu terus dengan berbagai macam alasan, tapi hingga saat ini tidak ada kabar yang jelas dari Saudari MPH bahkan nomor telfonnya sudah tidak aktif lagi”.

Merasa dipermainkan dan tidak mempunyai etikat baik, Nur Rahmi kemudian melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana miliknya itu ke Polres Takalar untuk diproses secara hukum.

Ditempat yang sama, Muh.Saleh menyebut MPH diduga melakukan tindak pidana investasi dengan cara meminta para korbannya untuk menyetor dana talangan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Pegawai di Mandiri Utama Finance untuk menutupi utang nasabahnya dengan menjanjikan dana nasabahnya sudah disahkan dan akan melakukan pencairan dalam waktu dekat kemudian akan memberikan bonus atau fee kepada para investor sebanyak 3% setiap minggu. Ujarnya”.

Pada hari ini saya dan rekan mendampingi 4 orang klien kami untuk melaporkan kasus ini di Polres Takalar. Dari ke 4 org korban ini mempunyai jumlah kerugian dana yang berbeda-beda dengan jumlah keseluruhan kerugian ditaksir kurang lebih Rp.360 juta,” lanjut Asriandy Jaya.

Kami berharap laporan ini segera diproses dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Kami yakini pihak kepolisian dalam hal ini Polres Takalar akan mengungkap kasus ini dengan baik dan profesional, tutup Asriandy

Editor : Rahmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *