Kadinsos Gowa: Penerima BPNT Boleh Belanja di Warung Mana Saja

Kadinsos Gowa: Penerima BPNT Boleh Belanja di Warung Mana Saja

GowaDM, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa Firdaus meminta penyaluran dana bantuan pangan non tunai (BPNT) dilakukan sesuai prosedur dan aturan Kementerian Sosial (Kemensos).

Para kelompok penerima manfaat (KPM) atau warga yang menjadi peserta BPNT dibolehkan belanja kebutuhan pangannya melalui sistem e-warong di agen mana saja, sepanjang agen yang ada memiliki aplikasi e-warong.

” Warga penerima manfaat tidak dilarang belanja di agen mana saja. Tidak boleh dipaksa untuk belanja e-warong di agen tertentu. Para pendamping yang ditugasi mengelola atau menangani penyaluran dana BPNT ini agar menjalankan fungsinya sesuai petunjuk Kemensos, ” tandas Kadis Sosial Gowa Firdaus yang dikonfirmasi, Kamis (3/3).

Penegasan Kadis Sosial Gowa ini berkenaan dengan adanya laporan masuk terkait penyaluran dana BPNT yang dinilai bermasalah karena ada pendamping yang sengaja mengarahkan KPM untuk belanja e-warong di agen tertentu dan pembelanjaan bahan makanan khususnya jenis buah-buahan pun hanya satu jenis. Dimana KPM hanya diarahkan beli buah apel saja padahal harga apel mahal. Sementara banyak juga KPM yang lebih suka buah lainnya selain apel.

Dikatakan Firdaus, pihaknya menerima laporan adanya pemaksaan kewenangan dari salah satu pendamping program BPNT di Kecamatan Bontonompo.

Dalam laporan warga tersebut, ada KPM di Bontonompo, diarahkan belanjanya di agen tertentu yang diarahkan oknum pendampingnya.

Pendamping tidak boleh memaksa KPM belanja di e-warong tertentu. Agen pun tidak boleh memaksa KPM belanja diwarungnya. Silahkan KPM belanja di warung mana saja yang menjual sembako maupun buah,” terang Kadis Sosial Firdaus.

Terkait aturan penyaluran dana BPNT dan tugas pendamping, Firdaus menerangkan bahwa aturan penyalurannya sekarang sudah beralih.

“Selama ini kepada e-Warong ke PT Pos secara tunai. Terkait tugas pendamping adalah membantu PT Pos untuk mempercepat penyaluran sekaligus memberikan edukasi kepada KPM untuk membelanjakan uangnya berupa sembako sesuai ketentuan Kemensos,” tambah kadis.

Firdaus pun menegaskan bahwa pendamping tidak boleh memaksa KPM belanja e-warong di warung agen tertentu. Begitu juga agen tidak boleh memaksa belanja diwarungnya sebab banyak warung yang menyiapkan sembako.

Kendati begitu, Firdaus meminta agar pendamping bersangkutan dikonfirmasi agar tidak ada kesan fitnah dalam masalah ini. Apalagi setiap kecamatan masing-masing punya pendamping.

Untuk program BPNT ini sesuai aturan Kemensos, setiap KPM dijatah Rp 600 ribu dengan rincian pembelanjaan kebutuhan pokok berupa beras, lauk dan buah-buahan.(uj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *