Lindungi Wartawan dari Jerat Hukum, Dewan Pers Akan MoU dengan Polri

Lindungi Wartawan dari Jerat Hukum, Dewan Pers Akan MoU dengan Polri

DM – Ketua Dewan Pers Indonesia, Muhammad Nuh memastikan akan adanya perlindungan hukum sebagai perpanjangan antara Dewan Pers dengan Polri, maka akan dilakukan kesepakatan (MoU), sehingga kedepannya wartawan (pers) tidak lagi terkena Undang-Undang KUHPidana ketika dalam menjalani tugas sebagai jurnalistik.

Hal itu diungkapkan Muhammad Nuh usai membuka Konvensi & Seminar Pers Nasional tahun 2022 di Claro Hotel Kendari- Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin, 07 Februari 2022.

“MoU ini nantinya dapat membantu para teman-teman wartawan tidak lagi terkena UU KUHPidana dan semuanya itu berujuk kepada Dewan Pers. InsyaAllah, tanggal 9 Februari,” katanya.

Adapun point-point yang penting nantinya, sambung Nuh, bagaimana caranya agar ketika wartawan (jurnalis), mendapat masalah hukum, sepanjang dia melaksanakan tugas dan itu merupakan tugas-tugas Jurnalis, maka kita pastikan bagaimana agar itu masuk ke ranah pers di dalam Undang-Undang Pers.

“Sehingga di tangan Dewan Pers selesai, intinya itu saja, jangan sampai nantinya karena tugas jurnalistiknya dibawa ke polisi atau dibawa ke pengadilan,” terangnya.

Namun, sambung dia lagi hal ini tidak berlaku bagi orang yang bukan seorang jurnalis dan bukan pekerja pers karena tidak memiliki izin jurnalis.

“Yang bukan jurnalis ya Nggak dapat, ini hanya khusus bagi teman-teman yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik,” sebutnya mengakhiri wawancara dengan awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *