DM – Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan NIK sebagai NPWP.
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tidak semua wajib pajak akan langsung dikenakan pajak.
Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi UU HPP pada Jumat (4/2/2022).
Menurutnya, orang kena pajak adalah mereka yang berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sementara itu, pemerintah menetapkan batas PTKP yakni senilai Rp54 juta dari penghasilan per tahun.
Maka, Sri Mulyani menegaskan yang harus membayar pajak adalah orang pribadi yang memiliki pendapatan di atas Rp54 juta per tahun.
Ia melanjutkan kalau punya istri atau suami ditambah Rp4,5 juta, kalau punya anak tambah Rp4,5 juta.
Dia menyebut UU HHP memang tidak mengubah PTKP namun batas penghasilan yang dikenakan tarif terendah lima persen naik Rp50 juta menjadi Rp60 juta.
“Jika pendapatan Rp5juta per bulan, berarti per tahun Rp60 juta, maka Rp54 juta enggak kena pajak, bayar pajak hanya Rp6 juta, jadi bayarnya dikali lima persen itu jadi Rp300 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, pajak yang harus dibayar orang berpenghasilan Rp10 juta sampai Rp120 juta per bulan juga menjadi lebih kecil.
Sri Mulyani menyebut dalam UU HPP, pajak yang harus mereka bayarkan turun dari sebelumnya Rp4,9 juta menjadi Rp3,9 juta.
“Itu yang kami sampaikan kelompok menegah diuntungkan, diringankan dengan kenaikan dari braket pertama dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta,” tuturnya.
Di sisi lain, Sri Mulyani mengungkapkan bagi wajib pajak super kaya pajak yang dikenakan menjadi lebih tinggi.
Sebelumnya, wajib pajak super kaya berpenghasilan di atas Rp500 juta hanya ada satu kriteria dikenakan pajak 30 persen.
Kini pihaknya membagi menjadi dua, untuk pendapatan Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30 persen sedangkan di atas Rp5 miliar per tahun menjadi 35 persen.
I’m gоne to teⅼl my little brothеr, that
he shߋuld aⅼso pay а quick visit thіs
weblog on regular basis to get updated from most recеnt news.