Polisi Ancam Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

Polisi Ancam Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

DM – Polisi mengawal kebijakan pemerintah terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan harga minyak goreng per liternya Rp14 ribu, sejak Rabu (19/1/2022).

Salah satu yang dilakukan polri adalah mengantisipasi kemungkinan terjadi penimbunan minyak goreng satu harga di seluruh wilayah di Indonesia.

“Kami akan melakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (20/1/2022) malam.

Polisi akan menindak tegas orang-orang yang ketahuan bermain-main dengan kebijakan minyak goreng satu harga serta mengambil keuntungan. Terlebih jika diketahui mereka melakukan penimbunan minyak goreng untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi saat di pasaran terjadi kelangkaan minyak goreng.

Mereka yang kedapatan melakukan penimbunn minyak goreng nantinya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Hal ini sesuai Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” tukasnya.

Dijelaskan BrigjenPol Ramadhan, saat ini polisi akan membentuk tim pengawas yang bertugas memonitoring proses produksi hingga distribusi minyak goreng sehingga tidak menyalahi kebijakan yang ditetapkan. Tim pengawas berada di seluruh polda di seluruh Indonesia.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan kebijakan harga untuk minyak goreng yakni Rp14 ribu per liternya mulai Rabu (19/1/2022) pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia.

Sedangkan khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan, dengan maksud para pedagang agar jangan rugi karena masih memiliki stok minyak goreng.

Penetapan satu harga minyak goreng di seluruh Indonesia dimaksud untuk membantu masyarakat yang mulai keberatan dengan harga minyak goreng yang terus membumbung. Selisih harga minyak goreng akan ditutup dengan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *